Dengan pelantikan itu, Akino resmi mengemban amanah sebagai wakil rakyat. Ia memiliki tanggung jawab untuk menjalankan fungsi DPRD, meliputi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Akino merupakan kader PAN yang pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 memperoleh suara terbanyak kedua setelah Sriyatun di daerah pemilihan yang sama. Perolehan suara tersebut menjadi dasar pengusulannya sebagai pengganti melalui mekanisme PAW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme PAW diterapkan untuk mengisi kekosongan jabatan anggota DPRD yang berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir. Proses penggantian dilakukan melalui calon dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Pelantikan ini sekaligus menandai dimulainya tugas Akino dalam melanjutkan keterwakilan masyarakat di lembaga legislatif Kabupaten Banyuasin. Ia diharapkan mampu menyerap aspirasi masyarakat, memperjuangkan kepentingan publik, serta mengawal kebijakan dan program pembangunan daerah.








