Palembang, Sumsel9.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melaksanakan penggeledahan sehubungan dengan Perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen dalam wilayah Prov. Sumsel oleh distributor PT. KMM tahun 2018-2022, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 20 Februari 2026, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 23 Februari 2026. Rabu (25/2/2026)
Beranda
HUKUM
Tim Penyidik Kejati Sumsel Kembali Geledah Terkait Perkara Dugaan Tipikor Pendistribusian Semen Oleh Distributor PT. KMM
Tim Penyidik Kejati Sumsel Kembali Geledah Terkait Perkara Dugaan Tipikor Pendistribusian Semen Oleh Distributor PT. KMM
Rekomendasi untuk kamu

Koordinator Aksi Solidaritas Wartawan Bekasi Raya, Paulus Simulango, S.H., menilai langkah Kimsan menempuh jalur hukum…

Desa Binaan Imigrasi juga diharapkan membuka komunikasi dan koordinasi yang lebih dekat antara masyarakat dan…

Viraljakarta.com Soroti Dugaan Gudang Penimbunan Minyak Hasil Penyulingan Tradisional di Babat Toman
Dalam pemberitaan tersebut juga disebutkan ketentuan pidana dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak…

Dalam persidangan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir hadir dan diwakili…

Penyelidikan Perkara Penggelapan Aset Tongkang dihentikan, HAMASS : Bisa jadi tidak cukup alat bukti
“apalagi perkara yang ditangani adalah pelimpahan dari Bareskrim Polri yang tentunya penyidik Polda Sumsel tidak…


