Palembang, Sumsel9.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melaksanakan penggeledahan sehubungan dengan Perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen dalam wilayah Prov. Sumsel oleh distributor PT. KMM tahun 2018-2022, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 20 Februari 2026, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 23 Februari 2026. Rabu (25/2/2026)
Beranda
HUKUM
Tim Penyidik Kejati Sumsel Kembali Geledah Terkait Perkara Dugaan Tipikor Pendistribusian Semen Oleh Distributor PT. KMM
Tim Penyidik Kejati Sumsel Kembali Geledah Terkait Perkara Dugaan Tipikor Pendistribusian Semen Oleh Distributor PT. KMM
Rekomendasi untuk kamu

Namun selama proses pembangunan tidak terlihat adanya pemasangan jaring pengaman pada sisi luar gedung. Padahal…

”Segala bentuk penyimpangan dalam penerimaan peserta didik bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana…

Perkembangan penyidikan kemudian mengarah pada perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik…

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan kas dan layanan E-Batara Pos….









