Palembang, Sumsel9.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melaksanakan penggeledahan sehubungan dengan Perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen dalam wilayah Prov. Sumsel oleh distributor PT. KMM tahun 2018-2022, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 20 Februari 2026, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 23 Februari 2026. Rabu (25/2/2026)
Beranda
HUKUM
Tim Penyidik Kejati Sumsel Kembali Geledah Terkait Perkara Dugaan Tipikor Pendistribusian Semen Oleh Distributor PT. KMM
Tim Penyidik Kejati Sumsel Kembali Geledah Terkait Perkara Dugaan Tipikor Pendistribusian Semen Oleh Distributor PT. KMM
Rekomendasi untuk kamu

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memanfaatkan fasilitas resmi perbankan, termasuk layanan penjemputan dana (pick up…

Lebih lanjut dijelaskan, transaksi dilakukan dalam satu hari. Awalnya, terlapor mengajukan pinjaman hingga Rp1 miliar….

Namun, fakta ini membuka pertanyaan lebih dalam: 1. Apakah jalur tersebut memiliki rambu dan pengawasan…

Dalam persidangan, tim Jaksa Pengacara Negara dan bagian hukum Pemda Muba berhasil membuktikan bahwa penerbitan…









