Palembang, Sumsel9.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melaksanakan penggeledahan sehubungan dengan Perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen dalam wilayah Prov. Sumsel oleh distributor PT. KMM tahun 2018-2022, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 20 Februari 2026, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 23 Februari 2026. Rabu (25/2/2026)
Beranda
HUKUM
Tim Penyidik Kejati Sumsel Kembali Geledah Terkait Perkara Dugaan Tipikor Pendistribusian Semen Oleh Distributor PT. KMM
Tim Penyidik Kejati Sumsel Kembali Geledah Terkait Perkara Dugaan Tipikor Pendistribusian Semen Oleh Distributor PT. KMM
Rekomendasi untuk kamu

Bridging Visa memiliki masa berlaku selama 60 hari dan dapat dialihstatuskan menjadi izin tinggal terbatas…

Pada sejumlah bagian terlihat label dari beberapa bank nasional, seperti Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia,…

Kasi Intel Kejari OKI Agung Setiawan. S.,H. M.,H mengatakan, Kegiatan strategis ini dipimpin langsung oleh…

Berikut poin penting terkait pengaduan di Kejari Buleleng, Hotline Pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Humas Kejari…

Kajari OKI melalui Kasi intel Agung Setiawan. SH. MH mengatakan Perkara yang dilimpahkan berkaitan dengan…








