Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tanggal 13 April 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan pegawai negeri sipil Kejaksaan di jabatan struktural.
Chatarina menegaskan pentingnya integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah baru. Ia berharap para pejabat yang baru dilantik segera beradaptasi, bekerja profesional, serta memperkuat sinergi internal dan eksternal demi penegakan hukum yang berkeadilan.
“Pelantikan ini bukan sekadar seremonial, tetapi momentum untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Saudara harus menjadi contoh dalam disiplin, dedikasi, serta menjaga nama baik institusi Kejaksaan,” ujar Chatarina.













