HUKUM  

Hasil Sitaan Satgas PKH, Nampak Gunungan Uang Rp,10,27 Triliun di Kejagung

Selain uang tunai, pemerintah juga menerima pengembalian kawasan hutan seluas lebih dari 2,3 juta hektare.

Penyerahan kali ini merupakan tahap ketujuh dari pelaksanaan tugas Satgas PKH.

Sebelumnya, pada 10 April 2026, Satgas PKH juga menyerahkan dana hasil sitaan dan denda sebesar Rp11,42 triliun kepada negara. Pada tahap keenam tersebut, pemerintah turut menerima kembali kawasan hutan seluas 254.780,12 hektare yang kemudian diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.(Rani M)

Baca Juga :  Pemkab Muba Tindaklanjuti Arahan Korsubgah KPK, Telusuri Dugaan Penguasaan Aset Daerah Seluas 10 Hektar di Sekayu