“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Harapan keluarga hanya satu, yakni kasus ini diungkap secara terang-benderang dan ditangani secara tuntas sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban maupun kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya kepada awak media.
Menurutnya, keluarga menduga peristiwa tersebut tidak terjadi secara spontan. Dugaan tersebut muncul karena korban diketahui sempat memiliki persoalan dengan pihak tertentu beberapa waktu sebelum kejadian. Namun demikian, keluarga menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada penyidik berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ada.
Dari informasi yang diperoleh keluarga, korban mengalami luka tembak, sejumlah luka tusuk, serta luka bacok di beberapa bagian tubuh yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Kami mendapatkan informasi bahwa proyektil peluru ditemukan pada tubuh korban dan telah diamankan penyidik untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik. Kami berharap seluruh fakta dapat dibuka secara transparan,” katanya.
Apabila hasil penyidikan membuktikan adanya penggunaan senjata api rakitan dalam peristiwa tersebut, maka pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa izin yang sah.
Sementara itu, berdasarkan konfirmasi kepada Pihak Polsek Sanga Desa pada Kamis, 04/06/2026 informasi yang dihimpun dari penyidik, penanganan perkara dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur hukum. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta memperkuat konstruksi perkara untuk mengungkap motif maupun peran masing-masing pihak.













