Satresnarkoba Polres OKI Ungkap Peredaran Ekstasi di Desa Petaling, Pelaku Berusia 19 Tahun

Saat petugas tiba di rumah tersangka, AB sedang berada di dalam rumah sambil memegang satu unit telepon seluler iPhone 16 berwarna merah muda. Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dari hasil penggeledahan di dalam kamar tersangka, petugas menemukan satu bungkus plastik bening yang disimpan di dalam lemari pakaian. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi 49 butir tablet berwarna merah muda yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat bruto 20,65 gram.

Selain pil ekstasi, petugas turut mengamankan satu unit iPhone 16 warna merah muda yang berada dalam penguasaan tersangka saat penangkapan berlangsung. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa pil ekstasi tersebut merupakan miliknya dan disiapkan untuk diperjualbelikan kembali. Pengakuan tersebut menjadi dasar awal bagi penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap jaringan pemasok maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Pengungkapan ini dinilai penting karena berhasil mencegah puluhan butir ekstasi beredar di tengah masyarakat. Selain itu, penyidik juga menaruh perhatian terhadap pola komunikasi dan transaksi yang dilakukan tersangka guna mengidentifikasi jaringan yang berada di belakangnya.

Baca Juga :  Dua Tersangka Kasus Jaksa Gadungan, Resmi Diserahkan ke Kejari OKI