Satresnarkoba Polres OKI Ungkap Peredaran Ekstasi di Desa Petaling, Pelaku Berusia 19 Tahun

Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keterlibatan perempuan muda dalam peredaran narkotika menjadi fenomena yang harus diwaspadai bersama.

“Penangkapan tersangka perempuan berusia 19 tahun dengan barang bukti 49 butir ekstasi menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus berupaya mencari berbagai cara untuk memperluas pasar mereka. Kami akan mengembangkan kasus ini secara maksimal untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang berada di atas tersangka,” tegas AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas utama jajaran Polda Sumsel dalam menjaga masa depan generasi bangsa.

“Polda Sumatera Selatan berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku peredaran gelap narkotika tanpa memandang usia maupun latar belakang pelaku. Pengungkapan ini merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap masyarakat dari ancaman narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Atas perbuatannya, tersangka AB dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Polres OKI Berhasil Amankan Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga Kecamatan Tulung Selapan Kab. OKI, Yang Sempat Viral