Satresnarkoba Polres OKI Ungkap Peredaran Ekstasi di Desa Petaling, Pelaku Berusia 19 Tahun

Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam. (budi)

Baca Juga :  Polda Sumsel Ungkap Kasus Pencabulan Anak 10 Tahun di Palembang, Perkara Kini Disidangkan