Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam. (budi)
Beranda
HUKUM & KRIMINAL
Satresnarkoba Polres OKI Ungkap Peredaran Ekstasi di Desa Petaling, Pelaku Berusia 19 Tahun
Satresnarkoba Polres OKI Ungkap Peredaran Ekstasi di Desa Petaling, Pelaku Berusia 19 Tahun
Rekomendasi untuk kamu

Pihak keluarga berharap pengungkapan kasus dapat dilakukan secara menyeluruh, termasuk mengungkap motif, peran masing-masing pihak,…

Hasil autopsi menunjukkan adanya luka tembak masuk pada dada kiri korban. Tim medis menyimpulkan bahwa…

“Dugaannya seperti itu (tewas akibat dibunuh). Insyaallah Selasa depan press conference ya. Nanti saat press…

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika. Operasi ini merupakan…

Kapolsek Pampangan mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas serta segera melapor apabila…








