Jakarta, Sumsel9.com.- Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB]
SE yang diteken Pimpinan KPK dan diterbitkan 25 Mei 2026 ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara pendidikan di Indonesia.













