HUKUM  

Surat Edaran KPK Tegaskan: Titip Siswa, Pungli, dan Manipulasi Data SPMB Adalah Tindak Pidana

 

Jakarta, Sumsel9.com.- Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB]

SE yang diteken Pimpinan KPK dan diterbitkan 25 Mei 2026 ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara pendidikan di Indonesia.

Baca Juga :  Dedi Cahyadi Sebagai Kalapas llA Kalapas Kota Bekasi Yang Baru