Masyarakat yang hendak mengecek atau mengambil kendaraan diminta membawa dokumen kepemilikan atau bukti pembelian untuk keperluan verifikasi.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor maupun sepeda listrik, silakan datang ke Polsek Air Sugihan dengan membawa dokumen kepemilikan atau bukti pembelian. Pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya alias gratis,” demikian imbauan Kapolsek Air Sugihan melalui keterangan yang disampaikan.
Imbauan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat yang kehilangan kendaraan untuk mengetahui apakah kendaraannya termasuk dalam barang bukti yang telah diamankan polisi.
Proses Hukum Berlanjut
Dalam perkara ini, JS diduga terlibat dalam pencurian, sedangkan RB diduga berkaitan dengan penadahan barang hasil kejahatan. Keduanya disangkakan dengan pasal sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian, yakni Pasal 476 KUHP dan Pasal 591 KUHP.
Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mendalami keterangan para terduga pelaku, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum berikutnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang kehilangan kendaraan agar segera melapor dan menyiapkan bukti kepemilikan guna memudahkan proses pencocokan barang bukti.







