Selain itu, penyerahan sertifikat aset milik Kejaksaan Negeri OKI menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset negara sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Dengan semangat kolaborasi, kedua instansi berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mendukung reformasi birokrasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir. (budi)













