OKI, Sumsel9.com – Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).
Atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Dari Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tulang Bawang Unit 2 Kepada Petani Tambak Udang Desa Bumi Pratama Mandira Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2022, 2023.
Dengan kerugian negara sebesar Rp. 9.564.522.131,71,- (Sembilan Miliar Lima Ratus Enam Puluh Empat Juta Lima Ratus Dua Puluh Dua Ribu Seratus Tiga Puluh Satu Koma Tujuh Puluh Satu Rupiah).













