Selanjutnya terhadap ketiga Tersangka SS, Ln, dan Sn dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kayu Agung selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 04 Mei 2026 s/d 23 Mei 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-666/L.6.12/Ft.1/05/2026 a.n Tersangka SS Jo Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-670/L.6.12/Ft.1/05/2026 a.n Tersangka Ln Jo Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-668/L.6.12/Ft.1/05/2026 a.n Tersangka Sn.
Langkah selanjutnya maka Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan Berkas Perkara dan menyerahkan Surat Dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Klas I A Khusus.
Untuk itu, diharapkan kepada Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir terus mendukung Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir khususnya dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi agar Masyarakat Ogan Komering Ilir dapat Sejahtera dan perekonomian dapat terus bertumbuh dan berkelanjutan. (forjubes)













