HUKUM  

TSK Kasus Dugaan Korupsi KUR, Di Serahkan Ke Kejari OKI

Dijelaskan Kajari OKI melalui Kasi Intelijen, Agung Setiawan, SH, MH, Senin (04/05), ada pun tersangka yang diserahkan sebanyak tiga orang diantaranya, SS, seorang Wiraswasta atau Komisaris Utama PT. Karomah Ilahi Mandira (PT KIM) Tahun 2021 atau Pengelola keuangan PT KIM.

Kemudian, Ln, merupakan Sekretaris PT KIM, dan Sn, merupakan Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 Tahun 2022- 2023.

Para tersangka akan dijerat Primair,
Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a,c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a,c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga :  Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht Periode September - Desember 2025