HUKUM  

Kejari OKI Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran KUR Pada Bank Plat Merah Tahun 2022-2023

Kajari OKI melalui Kasi intel Agung Setiawan. SH. MH mengatakan Perkara yang dilimpahkan berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan oleh salah satu Bank Plat Merah KCP Tulang Bawang Unit 2 kepada kelompok Petani Tambak Udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk periode tahun 2022, 2023.

Lebih lanjut Kasi Intel menjelaskan, Berdasarkan hasil audit dan penyidikan mendalam, perbuatan melawan hukum ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat signifikan, yakni sebesar Rp9.564.522.131,71 (Sembilan Miliar Lima Ratus Enam Puluh Empat Juta Lima Ratus Dua Puluh Dua Ribu Seratus Tiga Puluh Satu Koma Tujuh Puluh Satu Rupiah).

Baca Juga :  Dr. Wandi Subroto Gugat PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal, Sengketa Banjir Lahan Sawit Masuk Meja Hijau