Kasi Intel Kejari OKI Agung Setiawan. S.,H. M.,H mengatakan, Kegiatan strategis ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Bapak I Gede Widhartama, S.H., M.H., bersama Kepala BPKAD Kabupaten OKI, Bapak Farlidena Burniat, S.E., M.M. Objek utama dalam pemberian kuasa hukum ini adalah pengamanan aset bergerak dengan estimasi nilai mencapai kurang lebih Rp11 Miliar, yang difokuskan pada kendaraan operasional roda dua dan roda tiga di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 2.428 unit aset kendaraan, terdapat 981 unit kendaraan yang saat ini tidak diketahui keberadaannya atau tidak hadir dalam pendataan fisik.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Bapak I Gede Widhartama, S.H., M.H., didampingi Plt. Kasi Datun, Bapak Agung Setiawan, S.H., M.H., merincikan bahwa aset yang menjadi fokus penindakan terdiri dari 916 unit kendaraan roda dua, dengan sebanyak 11 unit kendaraan roda dua hilang, dan 54 unit kendaraan roda tiga. Seluruh unit tersebut akan segera ditindaklanjuti secara hukum dan administratif oleh tim Jaksa Pengacara Negara (JPN). Jelas Agung.













