Kerja sama melalui instrumen 918 SKK ini merupakan bentuk nyata implementasi fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Langkah ini bertujuan untuk memulihkan aset negara serta memastikan seluruh aset daerah dikuasai dan dipergunakan sesuai dengan peruntukannya yang sah secara hukum. Selain itu, upaya ini menjadi bagian dari mitigasi risiko terhadap potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan atau penghilangan aset daerah.
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir berkomitmen penuh untuk mengawal proses penertiban ini secara transparan dan akuntabel, demi terwujudnya tata kelola aset daerah yang tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (budi)













