HUKUM  

Bridging Visa Mempermudah urus Visa,Tanpa harus Keluar Negeri

“Melalui kebijakan Bridging Visa, kami berharap proses pengajuan izin tinggal bagi warganegara asing dapat berjalan lebih efektif dan efisien tanpa harus meninggalkan wilayahIndonesia,”ujarnya,

Penerapan Bridging Visa diharapkan dapat memberikan kemudahan, efisiensi layanan, serta kepastian hukum dalam proses administrasi izin tinggal bagi warga negara asing di Indonesia sebagai wujud nyata komitmen Imigrasi untuk Rakyat. (Rani M)

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tetapkan TSK Kasus OOJ PMD Muba