HUKUM  

Bridging Visa Mempermudah urus Visa,Tanpa harus Keluar Negeri

Bridging Visa memiliki masa berlaku selama 60 hari dan dapat dialihstatuskan menjadi izin tinggal terbatas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Permohonan dapat diajukan paling lambat tiga hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.

Seluruh proses pengajuan dilakukan secara daring melalui portal resmi e-visa Direktorat Jenderal lmigrasi di evisa.imigrasi.go.id.

Kepala Kantor Imigrasi, Anggi Wicaksono menyampaikan bahwa kebijakan Bridging Visa merupakan bentuk komitmen lmigrasi dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang semakin mudah, cepat, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat internasional di Indonesia.

Baca Juga :  PT Inti Agro Makmur Diduga Belum Lunas Membayar Lahan Warga, Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata