Hasil autopsi menunjukkan adanya luka tembak masuk pada dada kiri korban. Tim medis menyimpulkan bahwa penyebab pasti kematian korban adalah luka tembak pada dada kiri akibat senjata api.
AKBP Eko Rubiyanto menegaskan, Polres OKI akan menuntaskan proses penyidikan secara transparan dan profesional.
“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat. Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan kami mengimbau masyarakat untuk tidak memiliki maupun menggunakan senjata api ilegal karena sangat berbahaya dan dapat menimbulkan korban jiwa,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kasus tersebut kini masih terus didalami penyidik Polres OKI guna mengungkap secara utuh motif dan rangkaian peristiwa. (budi)













