Kayuagung, Sumsel9.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ilir (OKI) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pos Air Sugihan Kanan berinisial AAM (37). Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp4,67 miliar akibat penyalahgunaan dana nasabah dan transaksi yang tidak sesuai prosedur.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH Pada press conference mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan nasabah layanan E-Batara Pos yang kehilangan sejumlah dana dalam rekening mereka. Laporan tersebut diterima Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres OKI pada Oktober 2023 dan kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.
Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan tersangka saat menjabat sebagai Kepala KCP Pos Air Sugihan Kanan pada periode 2021 hingga 2023. Modus yang digunakan antara lain menerima setoran dana nasabah namun tidak menyetorkannya ke kantor cabang, melakukan penarikan dana dari rekening nasabah tanpa sepengetahuan pemilik rekening, serta menggunakan sebagian dana yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Penyidik juga menemukan dugaan transaksi fiktif melalui aplikasi internal perusahaan. Dana hasil transaksi tersebut diduga dialirkan ke rekening pribadi tersangka maupun anggota keluarganya tanpa adanya setoran tunai sebagaimana mestinya.













