Perkembangan penyidikan kemudian mengarah pada perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp4.673.718.063,28.
“Nilai kerugian negara tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka,” ujar Kapolres.
Setelah dilakukan gelar perkara pada Februari 2026, AAM resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Tim Unit Pidkor Satreskrim Polres OKI bergerak melakukan penjemputan dan berhasil mengamankan tersangka pada 19 Februari 2026.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan aktivitas perbankan dan operasional kantor pos, di antaranya ratusan dokumen buku tabungan dan rekening koran nasabah, laporan harian kantor, dokumen pribadi tersangka, serta media penyimpanan data yang berisi dokumen perusahaan.
Selain barang bukti dokumen, polisi juga melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Aset yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor, dokumen kendaraan bermotor, telepon genggam, dan sejumlah barang lainnya.













