Penandatanganan Memorandum of Understanding ( MOU ) antara Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dengan Perumda Air Minum Tirta Ogan

“Maksud penandatanganan MoU ini adalah untuk meningkatkan sinergitas antara jajaran Perumda air minum Tirta Ogan dengan Kejaksaan Negeri S
Ogan Ilir.” ujar Nurdin, Direktur.

“Kami Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melalui Jaksa Pengacara Negara dapat bekerjasama dengan Perumda air minum Tirta Ogan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan ruang lingkup Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum lain,” tutur Arief Syafriyanto, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

“Saya berharap Perumda air minum Tirta Ogan tidak segan-segan mempercayakan penyelesaian semua masalah/sengketa hukum terkait perdataan dan Tata Usaha Negara yang dihadapi kepada kami Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Dengan demikian kesepakatan yang baru saja ditandatangani ini mempunyai nilai dan manfaat untuk kemajuan Perumda air minum Tirta Ogan dan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, ” tambah Arief Syafriyanto, S.H., M.H.

Baca Juga :  Kinerja Perumda Air Minum Tirta Agung Kab OKI Meningkat, Mairil Aprianto Harap Kedepannya Surplus