Penandatanganan MoU ini disaksikan oleh Kasi Datun Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Kabag Umum Perumda air minum Tirta Ogan Ikrom. ST.
Pada akhirnya, tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dengan menerapkan prinsip dasar Akuntabilitas (accountability), Pertanggungjawaban (responsibility), Keterbukaan (transparancy), Kewajaran (fairness) serta Kemandirian (independency), diharapkan perusahaan dapat hidup secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Tutup Kajari. (budi)













