Penandatanganan Memorandum of Understanding ( MOU ) antara Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dengan Perumda Air Minum Tirta Ogan

Penandatanganan MoU ini disaksikan oleh Kasi Datun Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Kabag Umum Perumda air minum Tirta Ogan Ikrom. ST.

Pada akhirnya, tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dengan menerapkan prinsip dasar Akuntabilitas (accountability), Pertanggungjawaban (responsibility), Keterbukaan (transparancy), Kewajaran (fairness) serta Kemandirian (independency), diharapkan perusahaan dapat hidup secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Tutup Kajari. (budi)

Baca Juga :  Warga di OKU Selatan Sesalkan Buruknya Pelayanan PLN Rayon Muaradua