“Pengendalian gratifikasi merupakan bagian penting dalam membangun budaya antikorupsi. Integritas harus menjadi nilai yang dijaga oleh setiap aparatur negara agar pelayanan publik berlangsung secara profesional dan bebas dari praktik penyimpangan,” ujarnya pada (3/7/2026).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian. Menurutnya, masyarakat tidak hanya menilai hasil pelayanan, tetapi juga proses pelayanan yang diberikan oleh petugas di lapangan.
“Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan,” kata Hendarsam.
Ia menambahkan, moralitas kerja yang baik harus terus dijaga oleh seluruh insan imigrasi sebagai bagian dari upaya mempertahankan marwah organisasi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Dalam forum tersebut, peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagai instrumen penting untuk mencegah penyimpangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Materi yang disampaikan mencakup penegakan kode etik, penguatan budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), hingga peningkatan efektivitas penegakan hukum keimigrasian.
Selain itu, peserta dibekali pemahaman mengenai manajemen risiko, pengelolaan benturan kepentingan, serta optimalisasi mekanisme Whistleblowing System (WBS) agar potensi maladministrasi maupun pelanggaran dapat dideteksi dan ditindaklanjuti sejak dini.













