Tidak hanya menghadirkan KPK, Ditjen Imigrasi juga melibatkan sejumlah narasumber dari lembaga negara lainnya, yakni Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Moch. Fachrudin, serta Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robertus Na Endi Jaweng.
Kehadiran para narasumber diharapkan mampu memperkuat sinergi antarinstansi dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Hendarsam menekankan bahwa fungsi kepatuhan internal tidak boleh dipandang sekadar sebagai mekanisme pengawasan ataupun penindakan terhadap pelanggaran.
Menurutnya, kepatuhan harus menjadi budaya organisasi yang diterapkan secara konsisten oleh seluruh jajaran, mulai dari pimpinan hingga petugas pelaksana.
“Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana,” tegasnya.
Di akhir kegiatan, Hendarsam meminta seluruh kepala kantor wilayah dan kepala UPT keimigrasian segera mengimplementasikan hasil sosialisasi di lingkungan kerja masing-masing. Ia memastikan evaluasi berkala akan terus dilakukan guna meminimalkan potensi penyimpangan serta memperkuat reformasi birokrasi di lingkungan Ditjen Imigrasi.
“Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” pungkasnya.(Rani M/hms)













