Kasus ini berawal dari pertemuan antara korban, ESB (46), seorang petani asal Air Sugihan, dengan terduga pelaku di kawasan Jalur 24 Air Sugihan pada Sabtu (27/6/2026). Pertemuan tersebut bertujuan membahas persoalan lahan tanaman kehidupan. Namun, pembicaraan berubah menjadi perselisihan yang berujung pada dugaan penembakan.
Korban mengalami tiga luka tembak di bagian punggung dan satu luka tembak di ibu jari tangan kiri. Setelah mendapatkan penanganan medis di puskesmas setempat, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Air Sugihan.
Berdasarkan laporan itu, aparat kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.













