HUKUM  

Proyek Kantor PCNU-MUI-DMI Bekasi Diduga Lalai Abaikan K3

Namun selama proses pembangunan tidak terlihat adanya pemasangan jaring pengaman pada sisi luar gedung. Padahal setiap pekerjaan konstruksi ketinggian wajib dipasang jaring pengaman sesuai standar untuk mencegah jatuhnya material dan melindungi pekerja serta warga sekitar.

Selain itu, para pekerja juga tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD). Tidak ada pekerja yang menggunakan helm proyek, sepatu safety, rompi, kacamata pelindung, maupun perlengkapan K3 lainnya.

Kondisi tersebut bertentangan dengan *UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja*, *Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja*, dan *Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi*. Dalam aturan tersebut ditegaskan penyedia jasa wajib menyediakan APD, rambu K3, jaring pengaman, dan petugas K3 di lapangan.

Baca Juga :  Hasil Sitaan Satgas PKH, Nampak Gunungan Uang Rp,10,27 Triliun di Kejagung