HUKUM  

Proyek Kantor PCNU-MUI-DMI Bekasi Diduga Lalai Abaikan K3

Lebih memprihatinkan, saat wartawan berada di lokasi tidak terlihat keberadaan mandor maupun pihak pelaksana. Nomor kontak mandor dan pemborong yang diberikan pekerja juga tidak aktif saat dihubungi melalui SMS maupun telepon.

Proyek ini bersumber dari *APBD Kota Bekasi TA. 2026* dengan No. Kontrak 600.2,10.2./22.10.07.-SPP-02./PPK-Bandung/DPKPP dan waktu pelaksanaan 180 hari kalender.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi selaku penanggung jawab teknis belum dapat dikonfirmasi.

Baca Juga :  Skandal BNI Aek Nabara Mengguncang, Kerugian Jemaat Capai Rp28 Miliar