“Proses penyidikan masih berjalan. Saat ini kami masih menghitung dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara. Kejaksaan juga telah memanggil sebanyak 40 orang saksi, Penanganan perkara ini terus berproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Parid saat di dibincangi diruang kerjanya ,Kamis (23/07/24).
Sebelumnya, Kejari OKI telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana RSUD Kayuagung. Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan lapangan di sejumlah lokasi bangunan di lingkungan rumah sakit sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti.












