HUKUM  

Kejari OKI Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi KUR BRI Pampangan

Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara secara subsidair, para tersangka diduga melanggar Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap RP dan AF dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayu Agung. Penahanan berlaku mulai 31 Agustus hingga 19 September 2026.

Kejari OKI menyebut penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan, pemeriksaan, serta memastikan penanganan perkara berjalan efektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Surat Edaran KPK Tegaskan: Titip Siswa, Pungli, dan Manipulasi Data SPMB Adalah Tindak Pidana