Penanganan perkara tersebut selanjutnya dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Banyuasin guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Rambutan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.







