Dalam dupliknya, Alim Anwar Mursin mengakui perbuatan yang telah dilakukannya. Ia juga menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim agar diberikan keringanan hukuman atas perkara yang sedang dihadapinya.
Penyampaian duplik merupakan salah satu tahapan dalam proses persidangan setelah terdakwa atau penasihat hukumnya memberikan tanggapan terhadap replik JPU. Tahapan ini menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan perkara sebelum Majelis Hakim melanjutkan proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Pengakuan terdakwa dan permohonan keringanan hukuman tersebut menjadi bagian dari materi yang dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim. Namun, keputusan mengenai pertanggungjawaban pidana dan berat ringannya hukuman tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.







