HUKUM  

Korupsi E-Batara Pos Air Sugihan, Terdakwa Divonis 6,5 Tahun Penjara

Apabila denda tidak dibayarkan, terdakwa diwajibkan menjalani pidana kurungan pengganti selama 90 hari.

Tak hanya itu, majelis hakim turut membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,6 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun tiga bulan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Alim Anwar Mursin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Alim diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Cabang Pembantu PT Pos Indonesia Cabang Air Sugihan Kanan pada periode 2021 hingga 2023.

Baca Juga :  HAMASS Desak KPK Usut Lonjakan Harta Sekda Kota Palembang, Gelar Aksi di Gedung Merah Putih