HUKUM  

Korupsi E-Batara Pos Air Sugihan, Terdakwa Divonis 6,5 Tahun Penjara

Atas putusan tersebut, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI menyatakan masih pikir-pikir.

Sikap tersebut diambil untuk mempelajari pertimbangan dan substansi putusan majelis hakim. Terlebih, vonis yang dijatuhkan lebih rendah dibandingkan tuntutan pidana yang sebelumnya diajukan JPU.

Sidang berlangsung terbuka untuk umum dengan pengamanan dari unsur kepolisian dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri OKI. (budi)

Baca Juga :  Lapas Tanjung Raja Meriahkan Pembukaan Hari Bhakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 dengan Semangat Olahraga