Ini dijelaskan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. mengatakan terhadap uang Pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) akan ditempatkan ke Rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Palembang sampai dengan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap. (budi)
Beranda
HUKUM
Kejati Provinsi Sumatera Selatan Pengembalian Kerugian Negara Perkara Dugaan Tipikor Pasar Cinde Palembang
Kejati Provinsi Sumatera Selatan Pengembalian Kerugian Negara Perkara Dugaan Tipikor Pasar Cinde Palembang
Rekomendasi untuk kamu

“Melalui kebijakan Bridging Visa, kami berharap proses pengajuan izin tinggal bagi warganegara asing dapat berjalan…

Selain uang tunai, pemerintah juga menerima pengembalian kawasan hutan seluas lebih dari 2,3 juta hektare….

Kerja sama melalui instrumen 918 SKK ini merupakan bentuk nyata implementasi fungsi Kejaksaan di bidang…

Jambul Jaga Kopdes Monitoring dan pengaduan koperasi desa. “Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan pengaduan…

Dalam pelimpahan ini, terdapat 3 (tiga) orang tersangka yang akan segera menjalani proses persidangan, yaitu…








