Ini dijelaskan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. mengatakan terhadap uang Pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) akan ditempatkan ke Rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Palembang sampai dengan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap. (budi)
Beranda
HUKUM
Kejati Provinsi Sumatera Selatan Pengembalian Kerugian Negara Perkara Dugaan Tipikor Pasar Cinde Palembang
Kejati Provinsi Sumatera Selatan Pengembalian Kerugian Negara Perkara Dugaan Tipikor Pasar Cinde Palembang
Rekomendasi untuk kamu

Lebih memprihatinkan, saat wartawan berada di lokasi tidak terlihat keberadaan mandor maupun pihak pelaksana. Nomor…

Melalui SE ini, KPK mengimbau seluruh Kepala Sekolah, Panitia SPMB, Dinas Pendidikan, hingga Pemerintah Daerah…

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polres…

Selain dakwaan primer tersebut, JPU juga menyiapkan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang…

Beberapa Kendaraan Bermotor di Periksa Sampai Jok Motor di Buka mengantisipasi adanya Kendaraan yang Membawa…








