Ini dijelaskan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. mengatakan terhadap uang Pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) akan ditempatkan ke Rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Palembang sampai dengan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap. (budi)
Beranda
HUKUM
Kejati Provinsi Sumatera Selatan Pengembalian Kerugian Negara Perkara Dugaan Tipikor Pasar Cinde Palembang
Kejati Provinsi Sumatera Selatan Pengembalian Kerugian Negara Perkara Dugaan Tipikor Pasar Cinde Palembang
Rekomendasi untuk kamu

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek dalam perkara dugaan penyimpangan pembiayaan KUR di BRI…

Terkait dugaan perjalanan dinas ke Air Sugihan, Kesbangpol membantah adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan tersebut….

Dengan demikian, proses hukum terhadap Ahmad Dedi belum selesai dan penyidik masih harus memenuhi sejumlah…

Dugaan Korupsi BOS SDN 7 Pedamaran Berakhir dengan Pengembalian Dana, Publik Soroti Sikap Disdik OKI
Hajar juga enggan memberi saran tindakan apa yang harus diambil Dinas Pendidikan OKI terkait perbuatan…



