Kedua tersangka di jerat pasal 459 dan pasal 458 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitap Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) ,dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun.
Kantor Imigrasi Bekasi mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Bekasi dalam Mengungkap kasus tersebut sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga rasa aman masyarakat.(Rani Marlina)













