Dalam kasus tersebut Polres Metro Bekasi mengamankan 2 orang tersangka bernama HW dan SJ,berdasarkan keterangan kepolisian peristiwa ini terjadi di duga di latarbelakangi oleh masalah pribadi dan pembagian harta.
Dalam Proses penyelidikan Kantor Imigrasi Bekasi turut memberikan dukungan berupa dana ke imigrasian korban guna membantu kelancaran proses pengungkapan kasus oleh pihak kepolisian.













