”Segala bentuk penyimpangan dalam penerimaan peserta didik bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana dan pasti dijerat hukum,” demikian bunyi penegasan KPK dalam SE tersebut.
Tiga Pelanggaran Utama yang Disorot:
1. Titip Siswa: Intervensi, rekomendasi, atau tekanan agar siswa tertentu diterima di luar jalur resmi.
2. Pungli: Pungutan liar kepada orang tua/wali murid di luar ketentuan biaya resmi pemerintah.
3. Manipulasi Data : Mengubah nilai rapor, poin zonasi, usia, atau data lain demi meloloskan peserta didik.
KPK menyebut praktik tersebut merusak prinsip integritas, independensi, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam dunia pendidikan.













