HUKUM  

Surat Edaran KPK Tegaskan: Titip Siswa, Pungli, dan Manipulasi Data SPMB Adalah Tindak Pidana

Melalui SE ini, KPK mengimbau seluruh Kepala Sekolah, Panitia SPMB, Dinas Pendidikan, hingga Pemerintah Daerah untuk menjalankan SPMB secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

”Jangan main-main dengan SPMB. KPK tidak akan ragu menindak,”tegas KPK.(Rani M)

Baca Juga :  Proyek Irigasi Mengalir ke Rekening Anak Legislator Rp 1,6 Milyar, Kini Jadi Tersangka