Selain itu, HAMASS juga menyoroti pelaksanaan program di Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, dengan luasan lahan sekitar 458,98 hektare dan nilai pekerjaan yang disebut mencapai Rp14,8 miliar.
Berdasarkan keterangan warga yang dihimpun HAMASS, kontraktor pelaksana diduga meninggalkan lokasi sebelum pekerjaan selesai. Kondisi tersebut disebut terjadi setelah lahan yang sedang dikerjakan terendam banjir dan kemudian diduga tidak dapat difungsikan.
HAMASS menilai kondisi tersebut perlu segera ditelusuri aparat penegak hukum karena program menggunakan uang negara dengan nilai yang cukup besar.
Mereka juga mempertanyakan fungsi pengawasan proyek, mengingat pemerintah telah mengalokasikan anggaran khusus untuk konsultan pengawas.
“Anggaran pengawasan juga terbilang cukup besar. Karena itu kami mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan berjalan, sehingga persoalan di lapangan diduga terjadi,” kata Rahmat.
Dalam aksinya, HAMASS mendesak Kejati Sumsel untuk melakukan pengusutan secara menyeluruh terhadap dugaan KKN dalam program Cetak Sawah Rakyat di PALI.
Mereka meminta Kejati Sumsel membentuk tim khusus untuk turun langsung ke lapangan guna melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan proyek, termasuk memeriksa kondisi fisik lahan dan kesesuaian pekerjaan dengan anggaran yang telah direalisasikan.
HAMASS juga meminta aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang dinilai memiliki tanggung jawab dalam proyek tersebut, mulai dari jajaran Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumsel, Dinas Pertanian Kabupaten PALI, PPK, PPTK, konsultan perencana, konsultan pengawas hingga pihak pelaksana atau kontraktor.







