Menurutnya, saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan, total harta AH tercatat sekitar Rp3,4 miliar. Namun, setelah menjabat sebagai Sekda Kota Palembang, nilai kekayaannya pada LHKPN tahun 2024 meningkat menjadi lebih dari Rp6,3 miliar, atau bertambah sekitar Rp3 miliar dalam kurun waktu yang relatif singkat.
Rahmat mengatakan, sebagai bagian dari kontrol sosial, HAMASS memandang adanya lonjakan harta tersebut perlu ditelusuri secara transparan. Ia meminta KPK mengklarifikasi asal-usul penambahan kekayaan tersebut serta memastikan seluruh sumber harta diperoleh secara sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta KPK RI segera turun ke Kota Palembang untuk melakukan penyelidikan terhadap lonjakan harta Sekda Kota Palembang.
Masyarakat berhak mengetahui apakah penambahan kekayaan tersebut berasal dari sumber yang legal atau terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, maupun tindak pidana korupsi,” ujar Rahmat dalam orasinya.












