HUKUM  

Dugaan Korupsi BOS SDN 7 Pedamaran Berakhir dengan Pengembalian Dana, Publik Soroti Sikap Disdik OKI

Hajar juga enggan memberi saran tindakan apa yang harus diambil Dinas Pendidikan OKI terkait perbuatan oknum tersebut. “Kalau saran saya bisa gak bisa berkomentar. Semua itu urusan Disdik OKI.”tambahnya.

Namun dengan tegas, lanjut Hajar jika seseorang oknum kepala sekolah yang ketahuan korupsi, dan mengembalikan dana tersebut, maka tidak ada lagi persoalan.

Dikutip dari salah satu media online, menyebutkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut dengan dengan cara meminta nota kosong dibeberapa toko dan potocopy, yang mana nota kosong tersebut di isi sendiri oleh kepala sekolah sendiri.

Hasil pemeriksaan dari Inspektorat OKI kepala sekolah, AP terbukti bersalah dan mengembalikan uang sebesar Rp 30 juta. Kendati demikian, tak ada sanksi berat berupa pemecatan dari kepala sekolah.

Kepala SDN 7 Pedamaran AP, membenarkan kalau pihak Inspektorat Kabupaten OKI telah melakukan pemeriksaan terkait penggunaan nota kosong, awal nya saya dilaporkan oleh orang di Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir selanjutnya dilimpahkan ke Inspektorat dari hasil temuan, saya mengembalikan Dana sebesar Rp32 juta ke Kas Daerah .

“Sebelumnya saya mengembalikan ke kas sekolah tapi salah dan diarahkan untuk meminta rekom pengembalian dulu ke Dinas Pendidikan OKI untuk di setor ke Kasda.”jelasnya seperti dilansir dari salah satu media online.

Anggota DPRD Kabupaten OKI, H Agustam, SE, M.Si menilai terlalu enak jika seseorang yang ketahuan korupsi dengan mengembalikan kerugian negara dianggap tidak ada lagi persoalan. “Wah enak ya kalau ketahuan kembalikan saja, habis persoalan.”ujarnya.

Baca Juga :  DIDUGA Melakukan KKN Bersama, Mark Up Anggaran Seragam T.A 2021 APH Segera Usut Tuntas Temuan Dari Audit BPK RI Sumsel Di Disdik Sumsel