Ahmad juga mengimbau kepada kepala sekolah, khususnya di Kecamatan Pedamaran agar tidak mencontoh perbuatan yang dilakukan oknum kepala sekolah tersebut.
“Ya lah sudah pasti, jangan dicontoh perbuatan seperti itu, karena uang BOS sudah jelas peruntukannya.”tegasnya.
Sebelumnya Kepala Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Syaparudin, S.P melalui Inspektur Pembantu (Irban), Hajar, S.Sos mengaku telah turun ke lapangan terkait adanya laporan dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diduga dilakukan oknum kepala SDN 7 Pedamaran, AP.
“Sudah kita konfirmasi soal laporan tersebut. Dan kepada sekolah tersebut telah mengembalikan dana tersebut sebesar Rp 30 juta ke kas daerah.”kata Hajar sat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/7/26).
Menurut Hajar, setelah kepala sekolah mengembalikan uang tersebut, tidak lagi ada persoalan. “Kalau sudah mengembalikan ya tidak ada masalah lagi.”ujar Hajar.
Disinggung mengenai sanksi yang akan diberikan terhadap oknum kepala sekolah tersebut karena telah terbukti korupsi. Hajar menjelaskan. “Itu bukan wewenang kami. Semua itu kembali ke Dinas Pendidikan yang berhak mengevaluasi kinerja kepsek. “terangnya.
Namun lanjutnya Hajar, Dinas Pendidikan Kabupaten OKI telah mengetahui persoalan ini. “Sudah kami kasih tahu terkait hasil pemeriksaan ini ke Dinas Pendidikan, terkait sanksi itu bukan ranah kami.”jelasnya.











