Saat ini, penyidik Kortas Tipidkor Polri masih melakukan penyempurnaan berkas perkara setelah jaksa penuntut umum memberikan petunjuk untuk melengkapi berkas tersebut.
“Saat ini penyidik sedang memenuhi P-19 jaksa peneliti,” kata Yusuf.
P-19 merupakan kode yang digunakan dalam proses penanganan perkara ketika jaksa mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk dilengkapi berdasarkan hasil penelitian jaksa.
Penetapan Ahmad Dedi sebagai tersangka sebelumnya juga disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkara tersebut, Ahmad Dedi diduga menerima uang sekitar Rp30 miliar dari bos Blueray Cargo, John Field, yang saat ini telah menjalani proses hukum dan telah divonis.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufim Husein membenarkan adanya penetapan Ahmad Dedi sebagai tersangka.
“Saya mau konfirmasi atau saya mau penegasan untuk yang saudara AD ya, untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Achmad Taufim, pada (11/8/2026).
Menurut Achmad Taufim, perkara tersebut sebelumnya juga pernah menjadi bagian dari kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Namun, dalam perkembangannya, terdapat aparat penegak hukum lain yang menangani objek perkara yang sama.
“Jadi memang ini dulu ada kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK yang kemudian sebetulnya sudah lengkap dan sudah siap naik ke penyidikan begitu, tetapi kemudian ada APH (aparat penegak hukum) lain yang objeknya sama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses penetapan tersangka Ahmad Dedi kemudian dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, yang saat ini telah menjadi Kortas Tipidkor Polri.
Achmad Taufim menyebut proses hukum terhadap Ahmad Dedi masih berjalan. Berdasarkan informasi yang diterima KPK, berkas perkara yang ditangani penyidik Polri saat ini masih dalam tahap pelengkapan setelah dikembalikan oleh JPU.










