HUKUM  

Eks Kepala Bea Cukai Marunda Dedi Congor Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi, Penyidik Polri Lengkapi Berkas Perkara

Dengan demikian, proses hukum terhadap Ahmad Dedi belum selesai dan penyidik masih harus memenuhi sejumlah petunjuk jaksa sebelum perkara tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Perkara ini berawal dari dugaan pemberian uang kepada sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengurusan barang impor milik Blueray Cargo (Grup).

Dalam persidangan perkara yang menjerat bos Blueray Cargo, John Field, terungkap fakta mengenai dugaan pemberian uang kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Jaksa KPK sebelumnya mendakwa John Field melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai.

Pemberian uang tersebut diduga bertujuan agar barang-barang impor milik Blueray Cargo (Grup) dapat lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan.

Dalam proses persidangan, muncul sejumlah nama pejabat yang disebut menerima uang. Namun, tidak seluruh nama tersebut telah diproses secara hukum.

Salah satu nama yang disebut adalah Ahmad Dedi. Ia diduga menerima uang sekitar Rp30 miliar.
Selain Ahmad Dedi, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama juga disebut dalam perkara tersebut. Djaka diduga menerima uang sekitar Rp21 miliar.

Namun, dugaan penerimaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum masing-masing. Status seseorang yang disebut dalam fakta persidangan tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana.

Baca Juga :  Peringati Hari Bakti Kemenimipas, Lapas Kayuagung Tebar Kepedulian Lewat Aksi Bakti Sosial Dan Donor Darah