Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan pemohon. Dengan demikian, berdasarkan putusan praperadilan tersebut, penetapan Roby Pratama sebagai tersangka dinyatakan sah secara hukum.
Pihak Kejari OKI dalam perkara ini diwakili oleh unsur kejaksaan, mulai dari Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari OKI, Kepala Kejari OKI, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, hingga Jaksa Agung Republik Indonesia, sebagaimana tercantum dalam rilis resmi.
Kejari OKI Lanjutkan Penyidikan
Menanggapi putusan tersebut, Tim Kuasa Termohon Kejari OKI menyatakan menerima putusan hakim. Selanjutnya, tim penyidik akan melanjutkan proses penyidikan perkara pokok secara tuntas, profesional, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.







