Selain itu, HAMASS mengutip keterangan Mahjub, bendahara UPKK Suak Tapeh, yang menyebut adanya lahan sekitar 64 hektare di kelompok tani Marhaen yang dikaitkan dengan pejabat Banyuasin. Organisasi tersebut meminta agar informasi mengenai kepemilikan lahan dan penggunaannya dalam program SERASI ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Tak hanya persoalan lahan, HAMASS juga menyoroti dugaan penggelembungan harga atau mark up pengadaan mesin pompa dalam program SERASI.
Dalam laporan itu, nama Supeno selaku pemilik Toko Sarana Tani dan Poniman selaku Ketua UPKK Sumber Rejeki turut disebut untuk dimintai pendalaman terkait dugaan penyimpangan pengadaan. HAMASS mendasarkan sorotannya pada keterangan saksi dalam putusan perkara yang dikutip pada halaman 121 serta halaman 146–148.
HAMASS juga mempertanyakan belum dihadirkannya Ketua UPKK Suak Tapeh dalam persidangan sebagaimana diuraikan dalam laporan tersebut. Menurut HAMASS, keterangan pihak itu dinilai penting untuk mengklarifikasi persoalan lahan yang menjadi salah satu pokok pengaduan.
Di sisi lain, HAMASS turut meminta penelusuran terhadap proses penanganan perkara sebelumnya, termasuk alasan sejumlah keterangan saksi yang menurut mereka perlu didalami lebih lanjut. Dugaan mengenai adanya pihak yang mengondisikan proses hukum juga disampaikan dalam laporan tersebut, tetapi memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan yang objektif.







