HAMASS meminta Kakortas Tipikor Bareskrim Polri memanggil dan memeriksa H. Askolani Jasi terkait dugaan kepemilikan lahan yang disebut berkaitan dengan program SERASI.
HAMASS juga meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan gratifikasi serta menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki keterlibatan, termasuk Supeno dan Poniman, apabila ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, Ketua Umum HAMASS, Rahmat Hidayat, S.E., menegaskan melalui tuntutan dalam laporan tersebut bahwa penanganan perkara dugaan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah diproses sebelumnya.
Menurut HAMASS, penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang turut bertanggung jawab atas kerugian negara dalam pelaksanaan program SERASI Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019.
HAMASS berharap laporan tersebut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum agar perkara SERASI Banyuasin dapat ditelaah secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel demi kepentingan penegakan hukum serta penyelamatan keuangan negara.







