HUKUM  

Putusan MA Inkracht, Kajari OKI Langsung Bergerak : Sita Eksekusi Aset Koruptor Dana Desa Sawit Plasma

Kegiatan tersebut diwujudkan melalui pemasangan plang sita eksekusi secara resmi terhadap aset berupa satu bidang tanah dan bangunan milik Terpidana Asmadi Bin Trilogi.

Aset yang disita tersebut berlokasi secara spesifik di Komplek Lavender Blok D Nomor 10, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Pelaksanaan tindakan hukum di lapangan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri OKI, Rido Hariawan Prabowo, S.H., M.H., dengan didampingi oleh staf bidang PAPBB Kejaksaan Negeri OKI.

Tindakan sita eksekusi dan pemasangan plang ini merupakan langkah hukum konkrit berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Adapun dasar hukum utama pelaksanaan kegiatan ini adalah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1295K/Pid.Sus/2025 Tanggal 18 Maret 2025, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-668/L.6.12/Ft.1/04/2025.

Baca Juga :  Lansia Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan, Jaga Keluarga kita dari Hal yang sama